Postingan

Materi: Ketahanan Pangan, Industri & Energi Terbarukan

#Materi_Umum KETAHANAN PANGAN, INDUSTRI, & ENERGI A.      KETAHANAN PANGAN 1.       Pengertian      Pengertian pangan menurut UU nomor 18 tahun 2012 adalah segala segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan perikanan, peternakan baik yang di oleh maupun tidak di oleh yang di peruntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia.      Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai : kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro, yaitu tersedianya pangan yang cukup; dan sekaligus aspek mikro, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.      Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh pendudukn